Informasi tentang cara Pemerintah Jepang dalam “mengharamkan” rokok di negaranya. Tidak perlu pake MUJ (Majelis Ulama Jepang).
Ini menunjukkan bentuk kepedulian Jepang akan kesehatan dan kenyamanan warganya.
* Tahun 2004, Pemerintah Jepang menaikan harga rokok. Dengan dinaikannya rokok, tidak menyebabkan ongkos angkot, taksi, dll menjadi naik toh? (Di Jepang ada angkot ga ya?)
* Tahun 2007 akhir, Pemerintah Jepang memasang larangan merokok di semua taksi di Jepang, tidak terkecuali untuk pengemudinya. Kalau di Bandung kan, penumpang mengalah kepada sopir taksi yang merokok.
* Tahun 2008, Pemerintah Jepang mengeluarkan kartu “Taspo”, yaitu semacam SIK (Surat Ijin Merokok), dengan tujuan anak di bawah umur 20 tahun tidak boleh merokok. Masing-masing perokok wajib terdaftar sebagai perokok dan wajib memiliki kartu tersebut.
Kartu Taspo ini sangat sakti. Mesin penjual rokok atau toko tidak akan menjual rokoknya kepada yang tidak memiliki kartu ini. Kartu ini juga akan mendeteksi presentase pengguaan rokok per bulan dalam hitungan grafik, yang berhubungan dengan kesehatan dunia dan sebagainya.
* Rokok di Jepang dibuatkan semacam klasifikasi dari 10 s/d 1. Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kepada perokok untuk berhenti secara alami. Klasifikasi tingkat 10 adalah yang paling berat, baik itu kadar tar, nikotin, dll.
Setelah itu dibiasakan dengan rokok klasifikasi 9, 8, 7, dst., akhirnya klasifikasi tingkat-1, yaitu rokok yang paling ringan. Kalau sudah terbiasa menghisap rokok klasifikasi-1, tidak merokok sama sekali pun bisa.
* Tempat-tempat merokok disediakan bagi perokok hampir di pusat-pusat kota
* Merokok sambil berjalan bisa didenda 5000 yen/ Rp 400.000 di tempat!
* Awal 2009, dikabarkan harga rokok akan naik berlipat-lipat, dari 300 yen menjadi 900 yen. Dijamin, gaji akan habis kalau nekad beli rokok tiap hari.
Semua karena pemerintah peduli kepada warganya. Tanpa perlu fatwa-fatwa.