Markas Besar Polri akhirnya menahan satu lagi artis tersangka video porno, Luna Maya. Salah satu alasan penahanan adalah karena kekasih Nazriel 'Ariel' Irham itu kurang bekerjasama dengan penyidik Polri.
"Diduga ikut dalam pembuatan video (porno)," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis 15 Juli 2010.
Tetapi, Marwoto tidak menyebut lokasi penahanan Luna Maya itu. Apakah di tahanan Brimob Kelapa Dua, Rutan Wanita Pondok Bambu, atau tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Marwoto tidak membantah bahwa salah satu alasan penahanan Luna karena tidak kooperatif. "Itu termasuk juga," tambah Marwoto.
Dalam kasus dugaan video porno ini, Ariel 'Peterpan' sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Ariel diancam dengan Pasal 282 KUHP, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mabes Polri menjerat Luna Maya dan Cut Tari dengan pasal kesusilaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Polri juga mengenakan keduanya dengan UU Pornografi. Kendati demikian, polisi tidak menjerat Luna dan Cut Tari dengan UU ITE.