Seorang bocah perempuan, sebut saja Mawar (12), terpaksa menikah siri dengan kakek 60 tahun di bawah ancaman orangtuanya. Tidak senang atas perlakuan orangtuanya, korban bersama kakak kandungnya meminta perlindungan ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut) Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (23/3) sore.
Dalam pengaduannya, kakak kandung korban, Rismawati (28), warga Jalan Marelan, Medan, telah melaporkan pelaku Muhammad Indra Bairi, warga Jalan Kolonel Yos Sudarso Medan atas tindak pidana pencabulan kepada Poltabes Medan pada 19 Maret 2010 lalu.
Menurut Rismawati, korban yang masih duduk di kelas 6 SD dipaksa nikah siri atau nikah di bawah tangan oleh orangtuanya, Wagimin (57), pada 10 Oktober 2009 lalu. Saat proses nikah siri digelar di depan tuan kadi, turut hadir ibu korban, Ruspatna (48) dan kakek korban dengan mahar Rp 100 ribu. Menurut Rismawati pelaku memiliki banyak istri, dia tidak tahu pasti jumlahnya namun kemungkinan besar adiknya merupakan istri keenam.
Wagimin yang berprofesi menyewakan hiburan musik keyboard acara kawinan tega menyerahkan anak gadisnya yang masih di bawah umur kepada Indra diduga tergiur uang Rp 3 juta dan iming-iming lainnya. Maklum, meskipun sudah gaek, kehidupan Indra yang berprofesi sebagai pengusaha SPBU berlimpah materi.
Rismawati menduga, Indra memang sudah lama memendam hasrat mempersunting Mawar. Pasalnya, untuk menaklukkan bungsu dari 7 bersaudara itu, Indra sering memberi uang jajan sekolah Rp 50 ribu. Bukan itu saja, Mawar juga diberikan kredit sepeda motor jenis matik. "Dia juga menjanjikan akan memberikan rumah 5 pintu jika adik saya mau menikah dengannya," kata Rismawati sambil menangis.
Semua iming-iming itu ditolak oleh Mawar, ibu dan sudara-saudaranya, karena Mawar dianggap masih kecil dan harus melanjutkan sekolah. Akibatnya, dia mendapat perlakuan keras dan penganiayaan dengan dilibas tali pinggang. Kepala gadis belia itu juga dipukuli. "Adik saya dipukul dan diancam, jika tidak mau akan membunuh kami semua," kata Rismawati.
Melarikan Diri
Mawar terpaksa menerima pernikahan siri di bawah ancaman ayahnya di rumah Indra. Selesai melakukan ijab kabul, Indra langsung membawa gadis kecil berkulit kuning langsat yang telah jadi istrinya menuju kamar di lantai 2 rumahnya. Seaat itulah keluarga yang tidak menyetujui pernikahan itu berusaha merampas Mawar dari Indra. Namun sayang belum sempat keluar rumah, Mawar langsung ditarik Indra lalu dimasukkan di kamar lainnya lantai satu. "Diduga di kamar itu adik saya melepas kegadisannya," ujar Rismawati.
Sehari setelah pernikahan, Mawar berhasil melarikan diri dan hingga sekarang diungsikan di rumah salah seorang keluarga. Sedihnya, mawar sempat melanjutkan sekolahnya, namun ia berhenti, karena tidak tahan diledek oleh teman-teman karena kawin muda.
Ketua KPAID Sumut Muhammad Zahrin Piliang, menyesalkan sikap Poltabes Medan yang tidak cepat menuntaskan pengaduan itu. Dari apa yang dialami Mawar, Indra dan Wagimin, ayah Mawar, bisa dipidana. Sanksi yang dikenakan kepada keduanya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. "Pelaku juga melanggar pasal 82 karena menikahi anak di bawah umur. Itulah dasar hukumnya," ujar Zahrin.