Ya Ampun... Guru PPKN Setubuhi Muridnya

SEMARANG - Seorang guru seharusnya melakukan tindakan yang baik agar ditiru murid-muridnya. Namun Sasongko Agus Nugroho (50), justru melakukan perbuatan tercela.


Guru mata pelajaran PPKN di sebuah SMP swasta di daerah Mijen Semarang ini, justru menyetubuhi muridnya sendiri, FC (16).

Kasus yang mencengangkan itu siang tadi digelar sidangnya di Pengadilan Negeri Semarang. Saksi korban, dalam sidang yang diketuai hakim Edi Cahyono, mengaku tiga kali dilecehkan sang guru. Satu kali mengalami pencabulan dan dua kali disetubuhi.

Eko Roesanto, pendamping korban, mengatakan bahwa FC dalam sidang tertutup itu mengaku telah disetubuhi di kamar rumah tersangka. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa mengancam tidak akan menaikkan kelas FC jika tak mau disetubuhi.

"Sasongko memanfaatkan posisi rentan korban yang berstatus murid, dengan mengancam tidak menaikkan kelas jika tak mau disetubuhi," jelas Eko Roesanto, Selasa (29/6/2010).

Ditambahkan pula oleh aktivis LRC KJHAM itu bahwa dari hasil investigasi timnya, ternyata diperoleh fakta indikasi terdakwa mengalami perilaku seks menyimpang. Selama mengajar 13 tahun, ternyata dia melecehkan murid-muridnya dalam bentuk rabaan dan perkataan tak senonoh. Pelecehan itu ironisnya dilakukan terdakwa ketika berada di dalam kelas.

Sementara itu, pengacara terdakwa Rudi Indarto mengatakan, dalam sidang korban mengaku juga pernah melakukan persetubuhan dengan tersangka lain. Kasus itu kini masih disidang di PN Kendal. FC dan seorang tukang ojek digerebek polisi, saat sedang melakukan persetubuhan di sebuah penginapan di Nglimut Limbangan Kendal.

"Itu fakta yang kami peroleh. Korban juga bersetubuh dengan tersangka lain sebanyak 9 kali. Kasus itu sedang disidang di PN Kendal," kata Rudi Indarto.

Menanggapi pernyataan itu, Eko mengatakan bahwa tukang ojek itu pun menyetubuhi korban dengan ancaman akan menyantet jika tak mau disetubuhi. Tukang ojek itu diduga mendapat informasi kalau FC dapat dengan mudah disetubuhi dengan cara sedikit ancaman.

Sidang kasus ini akan terus dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda mendengarkan saksi pelapor.