Dalam amar putusannya, Kementerian Agama Bahrain melarang penggunaan pengeras suara selain digunakan sebagai kumandang azan. Putusan itu kemudian disebarkan melalui pesan singkat kepada para muazin di masjid untuk menghormati aturan baru tersebut. Sayangnya, tidak sedikit masyarakat Bahrain yang menganggap aturan baru ini terlalu mengada-ngada.
"Shalat merupakan medium penghubung antara seorang muslim dengan Allah, karena itu tidak perlu shalat seseorang diperdengarkan oleh masyarakat yang berada di jalan dan pasar," ungkap penasihat Raja Bahrain untuk masalah legistlatif, Mohammed Ali Al-Sitri seperti diberitakan Alarabiya, Senin (16/8).
Sementara itu, Mantan anggota parlemen Hamad Al-Mahindi menyatakan kekecewaannya tentan peraturan yang melarang penggunaan pengeras suara di masjid. Menurut dia, aturan tersebut harusnya juga diikuti dengan manifestasi lain dari ritual selama bulan Ramadhan. "Ada juga orang yang ingin mendengarkan doa-doa melalui pengeras suara," ujar Al-Mahindi.(REPUBLIKA.CO.ID)
