berita laporan investigasi Sigi dilarang tayang telah sampai ke telinga Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI). Guna mengetahui masalah dengan semakin jelas,
KPI ingin memanggil SCTV selaku stasiun televisi yang mempunyai acara itu.
"KPI ingin cek dahulu, benar atau tidaknya, kita mau panggil SCTV," kata
anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun, Kamis (14/10).
Yazirwan menjelaskan tiada ada satupun instansi yang dapat melarang suatu
berita supaya tidak disiarkan sepanjang isinya tiada bertentangan dengan
aturan.
"KPI juga tidak dapat melarang jikalau tiada terdapat hal yang dilanggar. KPI
memiliki batasan pula," tambahnya.
Seperti diberitakan, lantaran intervensi seorang menteri via pemilik SCTV,
liputan investigasi Sigi tidak berhasil tayang tadi malam.
Seorang menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dikabarkan terusik karena
materi hasil liputan investigasi bertajuk Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara
tersebut.
Program investigasi Sigi yang mengungkap kebobrokan lain di lembaga
pemasyarakatan tersebut sedianya disiarkan tadi malam (13/10/2010).
Tetapi, intervensi sang menteri lewat pemilik stasiun swasta nasional
tersebut menjadikan acara itu tidak berhasil ditayangkan.
Sementara ini, pengelolaan penjara menjadi sorotan publik karena sangat
banyak persoalan yang meyeruak di lembaga yang bernaung di bawah
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia tersebut.
Selain tiada mendatangkan efek jera, masyarakat umum murka karena tahanan malah makin menumbuh suburkan praktik kejahatan yang diperkirakan melibatkan para pengelolalanya. Misalnya, penjara jadi tempat
penjualan malahan produksi narkoba.(kaskus.us)