Setelah 27 Dipenjara, Pria AS Ini Malah Dapat Uang Rp17,8 M

TEXAS - Seorang pria yang dipenjara selama 27 tahun atas kasus perkosaan yang tidak pernah ia lakukan, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan tinggi Texas, Amerika Serikat (AS). 

Pengadilan Tinggi Kriminal Texas menyetujui rekomendasi yang menyatakan Michael Anthony Green tidak bersalah atas tuduhan pemerkosaan yang diarahkan padanya. "Setelah membaca surat pembebasan, saya hampir menangis. Saya sangat bahagia," ungkap Green seperti dikutip Associated Press, Kamis (21/10/2010).


Pria berusia 44 tahun itu sebelumnya dibebaskan dengan uang jaminan setelah kantor kejaksaan Wilayah Harris membuka kembali kasusnya. Dari pemeriksaan DNA ditemukan jika tuduhan pemerkosaan yang diarahkannya pada tahun 1983 tidak terbukti. 

Usai dibebaskan, Green saat ini enggan memikirkan untuk apa keputusan yang akan dikeluarkan terhadap dirinya. Ia kini pun bekerja sebagai paralegal untuk pengacaranya Bob Wicoff. 

Saat ini Green sedang mengajukan permintaan ganti rugi kepada negara yang telah salah menjatuhkan vonis kepadanya. Hukum di Texas sendiri menyediakan ganti rugi sebesar USD800 atau sekira Rp7,1 miliar (Rp8,923 per dolar), untuk tiap tahun masa kurungan yang ia jalani. 

Jika dilihat dari masa tahanan selama 21 tahun yang ia jalani, Green diperkirakan akan meraih uang ganti rugi sebesar USD2 juta atau sekira Rp17,8 miliar. Green juga akan menuntut permintaan tidak bersalah dari Gubernur Rick Perry.