Zat hydroxilmethyl benzoate yang menjadi salah satu pemicu penarikan Indomie di Taiwan adalah zat yang digunakan untuk mengawetkan berbagai produk termasuk makanan, kosmetik dan obat.
Produk Indomie yang beredar di Indonesia juga menggunakan zat ini. Namun kadar pengawet yang juga memiliki nama lain Nipagin itu telah memenuhi syarat yang ditentukan Badan POM.
Menurut keterangan Kepala Badan POM, Kustantinah, penggunaan Nipagin sebagai bahan pengawet telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 722 /Menkes/Per/IX/88 tentang bahan tambahan pangan.
"Salah satu bahan tambahan yang diatur adalah nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan. Pengawet memang dibolehkan untuk kosmetik dan obat. Untuk makanan seperti mie instan, asalkan tidak melebihkan kadar maksimum yang ditentukan Badan POM, yakni 250 mg per kg," ungkap Kustantinah kepada Kompas.com, Senin (11/10/2010).
Di setiap negara, lanjut Kustantinah, batas maksimum pemakaian Nipagin berbeda. "Di Amerika Serikat, Kanada dan Singapura, kadar maksimum Nipagin itu 1.000 mg per kg. Sedangkan di Hongkong 550 mg per kg," ujarnya.
Selain Nipagin, ada beberapa jenis pengawet lain yang diizinkan BPOM untuk digunakan dalam mie instan misalnya asam benzoat dan propeonat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai masalah keamanan pangan, BPOM telah menyediakan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK).
Unit layanan Badan POM ini dapat dikontak dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com . Masyarakat juga dapat mengontak Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.(kompas.com)